Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya
Pengumuman
Nomor : PENG-1146/ SU/ 02/ 2012
Tentang
Penerimaan Calon PNS
Pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tahun Anggaran 2012
Dalam rangka mengisi formasi pegawai Tahun Anggaran 2012, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan menerima Warga Negara Indonesia untuk mengisi lowongan :
No. Bidang / Disiplin Ilmu Nama Jabatan Jumlah Formasi Kode
1. Sarjana Akuntansi Auditor 45 AK
2. Diploma III Akuntansi / Manajemen Keuangan Verifikatur Keuangan 45 MK
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/ BUMD atau Pegawai Swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri dan Calon/ Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/ Anggota Kepolisian Negara;
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
- Menandatangani surat perjanjian wajib kerja;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik; dan
- Diutamakan memiliki sertifikat TOEFL Prediction yang masih berlaku per 1 Oktober 2012 dengan score minimal 450.
Sarjana Akuntansi
- Pada tanggal 1 Oktober 2012 berusia maksimal 28 tahun.
- Memiliki Ijazah S1 Akuntansi dan diutamakan yang memiliki Nomor Register Akuntan.
- Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk lulusan perguruan tinggi negeri maupun untuk lulusan perguruan tinggi swasta.
- Pada tanggal 1 Oktober 2012 berusia maksimal 25 tahun.
- Memiliki Ijazah D3 Akuntansi / Manajemen Keuangan
- Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk lulusan perguruan tinggi negeri maupun untuk lulusan perguruan tinggi swasta.
- Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website (http://rekrutmen.bpkp.go.id) mulai tanggal 20 Juli 2012 sampai dengan 3 Agustus 2012 pukul 18.00 WIB
- Pelamar akan mendapatkan akun user yang akan digunakan sebagai log in dalam sistem pendaftaran online
- Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan meng-upload dokumen pendukung yang telah discan dalam bentuk pdf (maksimal 250kb tiap dokumen) yang terdiri dari:
- Ijasah terakhir (sesuai pilihan formasi)
- Transkrip nilai
- KTP/ SIM (salah satu)
- Pas foto terbaru, berwarna 3×4 dengan latar belakang merah
- Register Akuntan (bagi pelamar S1 Akuntansi jika memiliki)
- Nilai TOEFL (jika memiliki)
- Informasi lebih lanjut mengenai jadwal seleksi tertulis dan wawancara serta pengumuman kelulusan akan ditentukan kemudian dan dapat dilihat melalui website BPKP (www.bpkp.go.id atau http://rekrutmen.bpkp.go.id)
- Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendaftar ulang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Panitia Penerimaan berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil walaupun telah lulus ujian apabila kemudian diketahui terdapat persyaratan pada klausul di atas yang ternyata tidak benar
- Semua biaya (pengangkutan, pemondokan dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian saringan menjadi tanggungan pelamar
- Dalam proses penerimaan calon pegawai, Panitia/BPKP tidak memungut biaya
- Peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi dan akan diproses untuk pengusulan sebagai CPNS BPKP tetapi mengundurkan diri dan/atau mengundurkan diri selama ikatan wajib kerja yang telah diperjanjikan, bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara
- Surat Lamaran Peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali
- Keputusan panitia penerimaan calon pegawai negeri sipil BPKP bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat