Sebagaimana yang Kami lansir dari JPNN, di Jakarta bahwa kasus pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat yang terjadi dua tahun tahun lalu, membuat daerah pemekaran dari Kabupaten Pontianak ini diberikan "perlakuan khusus". Kekhususan ini terlihat pada formasi CPNS 2012 berupa prioritas.
"Dari 25 daerah yang tahun ini bisa mengadakan seleksi CPNS reguler, Kubu Raya kita prioritaskan. Kan Anda tahu sendiri pada 2010 daerah tersebut bermasalah sehingga CPNS yang lulus murni harus tergantung nasibnya," ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Ramli Naibaho di Jakarta.
Atas kondisi itulah, lanjutnya, KemenPAN&RB memberikan kuota bagi Kubu Raya selama sesuai kriteria yang ditentukan yaitu harus ada analisis jabatan dan analisa beban kerja. "Pemerintah tetap konsisten dengan janji kita kalau Kubu Raya akan diprioritaskan dalam pengadaan CPNS 2011. Tapi karena 2011 ada moratorium, makanya baru dilaksanakan tahun ini," tuturnya.
Untuk diketahui, 3.691 CPNS Kubu Raya yang telah dinyatakan lulus pada pengadaan CPNS 2010 harus gigit jari karena kelulusannya cacat hukum. Persoalan formasi penerimaan CPNS KKR sedari awal panitia penerimaan tidak berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Gubernur Kalbar. Sebab, berdasarkan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26.30/V.103-1038/93 tanggal 12 April 2010 terhadap laporan penyelesaian kasus ujian CPNS Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011, itu dinyatakan cacat hukum.
Dari hasil penelitian ulang asli LJK (lembar jawaban kerja) telah ditemukan fakta dari 3.961 orang peserta tes CPNS terdapat sembilan peserta masuk katagori illegal karena LJK tersebut tidak ada dalam pengolahan LJK oleh Tim Biro Kepegawaian Kementrian Dalam Negeri maupun dalam pengolahan ulang LJK. Dengan demikian LJK yang diolah kembali menjadi 3.952 peserta.
Dari hasil pengolahan sebanyak 3.952 LJK ditemukan sebanyak 2.996 LJK tidak ditanda tangani oleh peserta ujian dan sebanyak 956 peserta LJK ditanda tangani oleh peserta ujian. Kenyataanya dari hasil sebanyak 236 peserta ujian CPNS yang dinyatakan oleh Bupati KKR ternyata hanya ada 24 LJK yang ditanda tangani dan sisanya 212 tidak ditandatangani.
Dalam angka 8 huruf b lampiran II.c Porka BKN Nomor 30 Tahun 2007 secara tegas diwajibkan bagi peserta ujian untuk menanda tangani LJK di tempat yang disediakan. Sementara itu sebanyak 3.691 peserta tidak ada menanda tangani, itu sudah melanggar aturan.