Dasar hukum BNN sebagai LPNK adalah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Pengumuman
Pengadaan Calon PNS di Lingkungan
Badan Narkotika Nasional
Tahun Anggaran 2012
Nomor : PENG/ 01/ VII/ 2012/ BNN
Badan Narkotika Nasional Tahun Anggaran 2012 akan menerima pendaftaran Calon Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Badan Narkotika Nasional, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Calon pelamar di seluruh Indonesia wajib melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://cpns.bnn.go.id/
- Calon Pelamar Formasi BNN Pusat. Calon Pelamar mendaftar melalui website, setelah mengisi form registrasi yang telah tersedia maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran. Tanda bukti pendaftaran dan lamaran lengkap dikirim ke Kantor BNN - Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama Jl. MT. Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur.
- Calon Pelamar Formasi BNN Propinsi/ BNN Kab-Kota. Calon Pelamar mendaftar melalui website, setelah mengisi form registrasi yang telah tersedia maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran. Tanda bukti pendaftaran dan lamaran lengkap dikirim ke Kantor BNN - Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama Jl. MT. Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur.
- Pelamar hanya dapat mendaftarkan pada satu Formasi berdasarkan KTP domisili Wilayah Propinsi tempat mendaftar (kecuali Formasi BNN Pusat).
- Diploma Tiga (D3)
- Sarjana (S1)
- Pascasarjana (S2)
- DOKTER SPESIALIS KESEHATAN JIWA
- DOKTER UMUM
- DOKTER GIGI
- ANALIS INTELIJEN TAKTIS
- ANALIS INTELIJEN PRODUK NARKOTIKA
- PSIKOLOG
- ANALIS LABORATORIUM NARKOTIKA
- PELAKSANA BIMBINGAN TEKNIS DI BIDANG P4GN
- FASILITATOR REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA
- PEMBINA MENTAL PECANDU NARKOTIKA